Assallamu'alaikum sobat blogger semua, Salam hangat selalu dari Admin GoogleBlogJember. Tahukah sobat muslim semua, bahwa Islam itu adalah Agama yang sangat sempurna. Kenapa saya katakan sangat sempurna. coba sobat Renungkan hal2 yang sangat kecilpun ada aturannya. seperti mau ke kamar mandi / kecil dalam islam ada aturannya atau yang di kenal dengan Adab. kalo hal yang sangat kecil saja ada aturannya, sungguh mustahil kalo hal yang besar gak ada aturannya. seperti yang terpenting dalam agama islam yaitu cara - cara mengerjakan Sholat lima waktu.
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi artikel tentang Tata cara dalam Prapernikahan yang dikenal dengan istilah MEMINANG. Kenapa saya memilih artikel ini, alasannya karena dijaman yang serba modern seperti sekarang, banyak yang lupa atau juga mungkin tidak mengetahui aturan islam dalam hal ini. baiklah di bawah ini ada beberapa tata cara dalam meminang sesuai ajaran islam,
Melihat Calon Perempuan Melihat yang dimaksudkan
disini adalah meliht diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan
pada aturan syar’i
”Dari Anas bin Malik, ia
berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan.
Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena
dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan
antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia
menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh
Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh
Tirmidzi dan Imam Nasai)
Tidak melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum
memberi jawaban). Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi. Dari Abu
Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh
meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah)
Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) Dari Ummu Salamah
ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan
rahasiakanlah peminangan”.
Wanita yang dilamar
terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan.
Misalnya wanita itu
sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau
ditinggal mati suaminya,
namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk
dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka
di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri,
atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
Wanita melamar laki-laki
Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama
dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu
Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan
dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah
tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak
malunya perempu itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada
kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada
beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat
menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga
memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya.
Demikian Tata cara Melamar / meminang dalam Islam. semoga Bermamfaat. Wassallamu'alaikum.
Author: 7:16 AM
-
Meskipun belum segera menikah, setidaknya ini bisa jjadi pelajaran berharga buat saya. terima kasih
BalasHapusSAMA2 GAN ?
HapusWah 3-4 tahun lagi mau praktekin ne artikel...
BalasHapusHiihihihii..^^
wah .. Aamiin ....
Hapus